Halaman
Koperasi dan
Kewirausahaan
BAB
K
operasi bukan hanya merupakan badan usaha biasa, melainkan juga
sebagai gerakan ekonomi rakyat. Bahkan, koperasi ditumbuhkan dalam
lingkungan sekolah. Apakah di sekolahmu sudah berdiri koperasi sekolah?
Bila sudah, belajarlah berwirausaha dari organisasi koperasi di sekolahmu.
Supaya kamu mempunyai dasar pengetahuan kuat, pelajari lebih dulu bab
ini yang akan memaparkan cara-cara pengembangan koperasi sampai
penghitungan pembagian SHU. Selain itu, kamu juga akan diajak mempelajari
peran dan jiwa kewirausahaan dengan harapan kamu dapat memahami
pengelolaan koperasi dan mengembangkan jiwa kewirausahaan.
VI
Kata kunci:
Koperasi, KUD, koperasi sekolah, SHU,
kewirausahaan
Peta Konsep
Prinsip Dasar Koperasi
-
Bersifat sukarela dan
terbuka
-
Demokratis
-
Keuntungan berupa
SHU
-
Modal mendapat balas
jasa
-
Mandiri
Ciri-Ciri Wirausaha
-
Berani mengambil risiko
-
Kreatif, Imajinatif, dan mampu
menyesuaikan diri
-
Semangat dan mempunyai
kemauan mengatasi kesulitan
-
Analisisnya tepat, sistematis, dan
metodologis
-
Tidak konsumtif
-
Selalu membawa teknik-teknik
baru dan mengorganisasi
usahanya dengan efektif dan
efisien
Pengelolaan Koperasi
-
Sehat organisasi
-
Sehat usaha
-
Sehat mental
Perangkat Koperasi
-
Rapat anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
Pembagian SHU
-
Jasa modal
-
Jasa pembelian
-
Jasa penjualan
Sektor-Sektor Wirausaha
-
Sektor Formal
-
Sektor Informal
Prasyarat Wirausaha
8 K dan 7 P
Wirausaha Profesional
Peran Wirausaha
Koperasi Sekolah
KUD
Keberhasilan Perekonomian
Kewirausahaan
Koperasi
Koperasi Dan Kewirausahaan
145
A.
Prinsip Dasar Koperasi Indonesia
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya
Bank
Pertolongan dan Tabungan
(Hulp en Spaarbank)
yang didirikan
oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto.
Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan
badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha
yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa
koperasi
(user).
Koperasi bertujuan utama menyejahterakan
angotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan
sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik adalah
penanam modal.
1. Pengertian Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada
Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan
koperasi
adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki
karakteristik sebagai berikut.
a. Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari
keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak
menjadikannya sebagai tujuan utama.
b . Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa
anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang bukan
kumpulan modal.
c. Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang
sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk
koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
d. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam
menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi
seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 tahun 1992
Pasal 5.
e. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan
ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam
ekonomi kerakyatan.
f. Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia
kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk
menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Sementara itu, dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan
peran koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemam-
puan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
Tokoh Kita
Mohammad Hatta
(1902–1980)
Pada tahun 1921, beliau
melanjutkan pendidikannya di
Handels Hogere School (HHS)
,
Belanda dengan mengambil
jurusan Ekonomi Perdagangan.
Hatta memperoleh gelar
doktorandus
(Drs) bidang
ekonomi dari HHS Belanda tahun
1932. Dengan bekal pendidikan-
nya ini, Hatta memelopori
pembentukan wadah koperasi di
tanah air. Hatta dikenal sebagai
Bapak Koperasi Indonesia
karena sumbangannya yang
sangat besar dalam memajukan
peranan koperasi di Indonesia.
Gambar 6.1
Lambang koperasi
Indonesia
Sumber:
www. google.com:image.
146
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa
dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan
prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b . Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha
yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-
masing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana kamu ketahui, organisasi koperasi adalah
pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan
guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan
kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan
kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan
untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk
mencari keuntungan semata.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan
bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) koperasi.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan
usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk
koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang
dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam
organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan
minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat
kecamatan atau tingkat desa.
b . Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5
(lima) koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat
kabupaten atau kotamadya.
Koperasi Dan Kewirausahaan
147
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 (tiga) koperasi pusat dan daerah kerjanya berada
pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 (tiga) koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada
tingkat nasional.
Tingkatan dalam organisasi koperasi dapat digambarkan sebagai
berikut.
2. Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada
Tiga Sehat
,
yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.
a. Sehat organisasi, mencakup:
1) adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
2) adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar
anggaran dasarnya,
3) ketiga alat perlengkapan organisasi koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik,
Tugas Mandiri
Identifikasikan fungsi dan peran koperasi dalam
perekonomian nasional!
Gambar 6.2
Tingkatan organisasi koperasi
Sumber
:
Dokumen Penerbit.
Koperasi
Induk
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Pusat
Koperasi
Pusat
Koperasi
Pusat
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
20 Orang
148
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
4) bagian-bagian dalam organisasi bekerja normal dalam
hubungan organik,
5) adanya komunikasi yang lancar antara pengurus dengan
anggota, pengurus dengan pengurus dan anggota yang
satu dengan anggota yang lainnya.
b . Sehat usaha, yang mencakup:
1) kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan
tujuan koperasi,
2) usahanya terjalan secara kontinu,
3) SHU dibagikan sesuai dengan jasa anggota,
4) dapat dicapai tingkat efistensi sesuai dengan rencana.
c. Sehat mental, yang mencakup:
1) adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan
tanggung jawab pada koperasi,
2) tidak semata-mata berpikir kebendaan (materialistis),
tetapi nilai kemanusiaan dan sosial yang lebih
diutamakan,
3) kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan
anggota,
4) untuk mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara
materiil maupun secara spirituil,
5) adanya program-program pendidikan yang dilaksanakan
secara kontinu,
6) adanya pengabdian kepada masyarakat,
7) adanya swadaya, swakerta, dan swasembada dalam
koperasi,
8) tidak mencari keuntungan yang tidak didasarkan pada
prinsip koperasi.
3. Perangkat Organisasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai
dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) anggaran dasar,
2) kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi,
3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan
pengawas,
4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya,
Koperasi Dan Kewirausahaan
149
6) pembagian sisa hasil usaha,
7) penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu
suara. Pemungutan suara dilakukan oleh para anggota yang
hadir.
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam
Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota
dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Maksudnya
penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah
anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha
koperasi anggota terhadap koperasi sekundernya.
b. Pengurus
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 tentang
Pengurus, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota.
2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya
dapat dipilih kembali.
5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
1)
Tugas pengurus:
-
mengelola koperasi dan usahanya,
-
mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi,
-
menyelenggarakan rapat anggota,
-
mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-
jawaban pelaksanaan tugas,
-
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib,
-
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)
Pengurus berwenang:
-
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
-
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar,
-
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan rapat anggota.
150
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
c. Pengawas
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 38 tentang
Pengawas, ditetapkan sebagai berikut.
1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota.
2)
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Selanjutnya dalam Pasal 39, ditetapkan bahwa:
1) Pengawas bertugas:
-
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
-
membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya
2) Pengawas berwenang:
-
meneliti catatan yang ada pada koperasi
-
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
Manajer
Pengawas
Pengurus
Staf Ahli
A N G G O T A
Unit Usaha
Unit Usaha
Unit Usaha
Gambar 6.3
Struktur organisasi koperasi
Sumber:
Dokumen Penerbit.
Keterangan:
Garis
m
enunjukkan hubungan perintah
Garis
m
enunjukkan hubungan kerjasama
yang baik,
>
<
>
Rapat Anggota
Koperasi Dan Kewirausahaan
151
Dari struktur organisasi koperasi
(Gambar 6.2)
dapat
dijelaskan bahwa pengurus terbuka terhadap pengawas,
pengawas bersifat wajar dalam melaksanakan tugas
pengawasannya, dan antara pengurus dengan pengawas
terjadi dialog.
4. Organisasi dan Pengelolaan KUD
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di
pedesaan yang pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga
masyarakat desa tersebut yang wilayahnya meliputi satu
kecamatan. Pembentukan KUD berdasarkan Inpres Nomor 4
Tahun 1973.
Adapun tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
a. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi
pertanian, khususnya produksi pangan.
b. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa
mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan
produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan
menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraannya.
Sementara itu, bidang usaha KUD adalah sebagai berikut.
a. Pertanian yang meliputi bidang pertanian pangan,
peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri
b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat desa, terutama
pangan, sandang, dan papan.
c. Penyediaan jasa, meliputi jasa simpan pinjam, jasa
perkreditan, angkutan, listrik pedesaan, dan konstruksi.
d. Industri kecil dan kerajinan.
e. Lain-lain bidang usaha sesuai kemampuan dan keadaan
setempat.
Dari bidang usaha tersebut jelaslah bahwa Koperasi Unit Desa
(KUD) benar-benar merupakan organisasi ekonomi rakyat yang
mampu meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat
khususnya di pedesaan atau satu wilayah kecamatan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa KUD:
a. merupakan organisasi ekonomi rakyat pedesaan,
b. dibentuk berdasarkan undang-undang yang berlaku,
c. memiliki pengurus dengan mengangkat manajer dan digaji
oleh KUD,
d. dalam menjalankan aktivitasnya mendapatkan bimbingan,
dorongan, pembinaan, dan pengarahan dari pembina
koperasi.
Tugas Mandiri
Identifikasikan tugas dan wewenang masing-masing
perangkat organisasi koperasi (rapat anggota,
pengurus, pengawas)!
Gambar 6.4
KUDmerupakan
penyalur kebutuhan
pokok masyarakat
desa.
Sumber:
Dokumen Penerbit.
152
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
B.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/
siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-
sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan
kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut
peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang
sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggota-
anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah
dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan
ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah.
1. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan
sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain
adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan
mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,
dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi
pembangunan bangsa dan negara.
Untuk memperjelas pemahamanmu mengenai struktur
organisasi KUD, pada
Gambar 6.3
dapat kamu lihat bagan
struktur organisasi KUD.
Tugas Mandiri
Sebutkan landasan hukum pendirian KUD dan tujuan
pendiriannya!
Gambar 6.5
Struktur organisasi KUD
Sumber:
Dokumen Penerbit.
Unit-Unit Kegiatan Usaha
Produktif
Jasa
Pemasaran
Perkreditan
Produksi
Manajer
Pengawas KUD
Pengurus KUD
Rapat Anggota KUD
Koperasi Dan Kewirausahaan
153
Pendidikan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alasan
sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi,
maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang
berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam
mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju
bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.
Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai
berikut.
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan
koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian
rakyat.
b . Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia
kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan
koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terus-
menerus.
d. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah
melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa
dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah
terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk
menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan
praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan
kebutuhan siswa.
2. Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi
Sekolah
Ruang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa
hal berikut ini.
a. Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah
pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan
koperasi sekolah.
b. Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal,
penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan
sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan
lain-lain.
c. Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi
melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja
nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang
nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di
masyarakat.
154
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Adapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah
sebagai berikut.
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan
Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi
Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/
U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3. Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu
perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang
menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut.
Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi
sekolah adalah sebagai berikut.
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian
koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru,
komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada
siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia
yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan
koperasi sekolah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan
pembentukan,
2) menentukan tempat diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan peserta yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan undangan rapat,
5) menyiapkan alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam
rapat,
7) merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya
penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap Pembentukan
Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat
pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang
harus dihadirkan adalah:
1) murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling
sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala sekolah
4) pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Koperasi Dan Kewirausahaan
155
Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran Dasar koperasi sekolah,
2) susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan
bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),
3) pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas
simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,
5) penetapan pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain yang perlu.
c. Tahap Pengesahan
Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus
mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor Dinas
Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah
rangkap 3 (tiga) yang asli bermaterai Rp6.000,00 atau
sesuai peraturan yang berlaku,
2) berita acara pembentukan koperasi sekolah,
3) neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.
Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima
surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta
pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.
Tugas Mandiri
1. Jelaskan mekanisme pendirian koperasi sekolah!
2. Jelaskan mengapa pendidikan koperasi perlu
diadakan di sekolah-sekolah!
4. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah
hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang
umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau
kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa.
Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak
menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa,
bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata
tentang kegiatan berkoperasi.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang
dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat
memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan
dan masyarakat. Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara
lain:
a. unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran,
alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan
siswa,
b. unit usaha
cafetaria
(warung) sekolah, dimaksudkan untuk
menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
156
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
c. unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani
penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para
siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung
bagi siswa,
d. unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan
dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti
fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus,
bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan
dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna,
dan sebagainya.
5. Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada
peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus
maupun pengawas.
a. Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang
bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keang-
gotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan
kepada orang lain.
Keanggotaan berakhir jika:
-
murid/anggota koperasi meninggal dunia,
-
murid/anggota koperasi pindah sekolah,
-
murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat
(lulus) atau alasan lainnya,
-
ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia
mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok
kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan
persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih
melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus
ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa
bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan
guru dan kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi
koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap
jalannya usaha koperasi.
Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua
murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota.
Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama
halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan
dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota badan
Koperasi Dan Kewirausahaan
157
pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa,
pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat
membimbing para siswa.
d. Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal
koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari
luar.
1) Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan
wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
2) Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman
bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang
sah.
e. Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan
koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi
dalam koperasi sekolah.
Gambar 6.6
Struktur organisasi koperasi sekolah
Sumber:
Dokumen Penerbit.
Keterangan:
Garis penugasan dan tanggung jawab pengajar/
guru terhadap pimpinan sekolah
Garis fungsional
Garis tugas dan tanggung jawab masing-masing
perlengkapan/bagian/komando
Murid/Siswa
Rapat Anggota
P E N G A W A S
Bagian
Usaha
Bagian
Org dan Adm
Bagian
Keuangan
Penasihat
Guru
Pengawas
Guru
Pimpinan
Sekolah
Guru/
Pengajar
Pembantu
Pembukuan
Kasir
Buku Pelj.
Alat Sek.
Keb.pokok
Agenda
Pengetik
Keanggotaan
P E N G U R U S
158
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
6. Manfaat Koperasi Sekolah
Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi
sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya.
Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
b. Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu
mengurus dirinya sendiri
c. Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang
perkoperasian
d. Membimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif
dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
e. Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia
kawan, dan gotong royong.
7. Pembinaan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah yang didirikan di lingkungan pendidikan telah
dirintis sejak tahun 80-an, walaupun saat itu belum semua
sekolah mendirikan atau membentuk koperasi sekolah. Kegiatan
pembinaan koperasi sekolah dilaksanakan melalui kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Agar koperasi sekolah dapat berjalan dengan lancar, maka perlu
diadakan pembinaan secara terus-menerus, terpadu, dan terarah
sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di masyarakat.
Pembinaan secara kontinu dilakukan dengan cara bimbingan,
penyuluhan, dan pengarahan terhadap koperasi sekolah oleh
guru dan kepala sekolah.
Pembinaan tersebut dapat berupa:
a. bantuan materi, seperti perlengkapan yang dibutuhkan
dalam pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya
semakin hari semakin maju dengan cara mencontoh
pengelolaan koperasi yang ditangani dengan peralatan yang
sudah lengkap,
b. mengikutsertakan pengurusnya dalam pertemuan-
pertemuan dan seminar (bagi Sekolah Menengah Atas)
tentang koperasi, guna mengembangkan pemikiran-
pemikiran baru, sehingga wawasan para pengurus tentang
pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah,
c. mengundang para pakar koperasi untuk memberikan
penjelasan dan penyuluhan kepada pengelola tentang cara-
cara praktis mengelola koperasi sekolah,
d. memintakan brosur atau buletin dari koperasi sekolah yang
telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara
pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi
di sekolah lain agar menjadi koperasi sekolah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan koperasi sekolah yang baik, maka
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh siswa berada di bawah
bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan guru pembina
koperasi yang diangkat oleh kepala sekolah.
Koperasi Dan Kewirausahaan
159
C.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Kegiatan sebuah koperasi selalu diakhiri dengan
penghitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), di mana dari hasil yang
diperoleh nantinya akan dapat digunakan untuk mengetahui
perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi.
Untuk itulah SHU begitu sangat penting bagi keberlangsungan
kehidupan koperasi. SHU dibagikan kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
1. Cara Menghitung SHU
Pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi
biaya-biaya disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU)
. Pembagian sisa
hasil usaha koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 45 dan Anggaran Dasar
Koperasi.
Contoh:
Pada tahun 2006 Koperasi “TERBIT” Bandung memperoleh laba
bersih Rp17.500.000,00.
Jumlah tersebut diperoleh dari:
Anggota
Rp 15.000.000,00
Bukan anggota
Rp 2.500.000,00
Rp 17.500.000,00
Dalam anggaran dasar koperasi ditetapkan tentang pembagian
sisa hasil usaha sebagai berikut.
Berdasarkan data atau keterangan di atas kamu diminta untuk
menyusun pembagian Sisa Hasil Usaha.
Tugas Mandiri
Apa manfaat yang telah kamu rasakan dengan adanya
koperasi sekolah?
SHU dari Anggota
SHU dari Bukan Anggota
1
Daba cadangan
1
Dana cadangan
2
Anggota sebanding dengan
2
Dana pengurus
jasa dan usaha
3
Dana pegawai/karyawan
3
Danapengurus
4
Dana pendidikan koperasi
4
Dana pegawai / karyawan
5
Dana sosial
5
Dana pendidikankoperasi
6
Dana pembangunan
6
Dana sosial
daerah kerja
7
Dana pembanguan daerah
kerja
160
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
2. Jasa Modal dan Jasa Anggota
Sisa hasil usaha yang diterima anggota meliputi jasa modal dan
jasa anggota, baik berupa jasa pembelian maupun jasa penjualan.
a. Jasa Modal atau Jasa Simpanan
Bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima anggota merupakan
imbalan dari modalnya dalam koperasi.
Perhitungannya:
Simpanan anggota ybs
Bagian angggota = × Jasa mod al
Total simpanan anggota
Jawab:
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi TERBIT Bandung.
1. Bagian anggota :
1.1. Jasa modal
Rp
3.750.000,00
Rp 3.750.000,00
1.2. Jasa penjualan
Rp
2.250.000,00
Rp 2.250.000,00
1.3. Jasa pembelian
Rp
1.500.000,00
Rp 1.500.000,00
Rp 7.500.000,00
Rp 7.500.000,00
2.
Cadangan koperasi
Rp
3.000.000,00
Rp
1.250.000,00
Rp 4.250.000,00
3.
Dana pengurus
Rp
1.500.000,00
Rp
375.000,00
Rp
1.875.000,00
4.
Dana pendidikan
Rp
750.000,00
Rp
250.000,00
Rp 1.000.000,00
5.
Dana pembangunan
Rp
750.000,00
Rp
250.000,00
Rp 1.000.000,00
daerah kerja
6.
Dana pegawai/karyawan
Rp
750.000,00
Rp
250.000,00
Rp 1.000.000,00
7.
Dana sosial
Rp
750.000,00
Rp
125.000,00
Rp
875.000,00
Rp 15.000.000,00
Rp 2.500.000,00
Rp 17.500.000,00
Anggota
Bukan Anggota
Total
Sisa Hasil Usaha dari
Sisa Hasil Usaha dibagi untuk
Anggota
Bukan Anggota
1. Bagian anggota:
1.1. Jasa Modal
25%
1.2. Jasa penjualan
15%
1.3. Jasa pembelian
10%
+
50%
2. Cadangan koperasi
20%
50%
3. Dana pengurus
10%
15%
4. Dana pendidikan
5 %
10%
5. Dana pembangunan
5 %
10%
daerah kerja
6. Dana pegawai/karyawan
5 %
10%
7. Dana sosial
5 %
5 %
100%
100%
Sisa Hasil Usaha dibagi untuk
Sisa Hasil Usaha dari
Koperasi Dan Kewirausahaan
161
Contoh:
Anis adalah seorang anggota koperasi. Modal Anis berupa
simpanan pokok Rp100.000,00, simpanan wajib
Rp150.000,00, dan simpanan sukarela Rp150.000,00.
Apabila jumlah simpanan anggota Rp400.000,00, maka
hitunglah bagian jasa modal yang diterima Anis!
Jawab:
Rp 250.000
=
× Rp 3.750.000
Rp 4.000.000
= Rp 234.375, 00
b . Jasa Pembelian
Anggota juga menerima bagian SHU karena koperasi
membeli barang atau jasa dari anggotanya.
Simpanan dari anggota ybs
Bagian angggota = × Jasa pembelian
Total simpanan dari anggota
Contoh:
Anis salah satu anggota koperasi berniat menjual barang
kepada koperasi sebesar Rp500.000,00. Total penjualan
anggota kepada koperasi adalah Rp5.000.000,00 dan jasa
pembelian sebesar Rp1.500.000,00. Hitunglah bagian SHU
yang diterima Anis!
Jawab:
Rp 500.000
=
× Rp 1.500.000
Rp 5.000.000
= Rp 150.000,00
c. Jasa penjualan
Bagian SHU yang diterima anggota karena jasanya membeli
dari koperasi sehingga koperasi itu memperoleh laba.
Penjual kepada anggota ybs
Bagian angggota = × Jasa penjualan
Total penjual kepada anggota
Contoh:
Anis sebagai anggota koperasi, membeli dari koperasi
Rp1.000.000,00. Bila total pembelian anggota dari koperasi
Rp10.000.000,00 serta jasa penjualan sebesar Rp2.250.000,00,
maka hitunglah bagian jasa penjualan yang diterima Anis!
Jawab:
Rp 1.000.000
=
× Rp 2.250.000
Rp 10.000.000
= Rp 225.000, 00
Wawasan Ekonomi
Seorang anggota koperasi akan
memperoleh SHU antara lain
sebagai berikut.
1. Memperoleh jasa simpanan.
2. Memperoleh jasa simpanan
dan jasa pembelian.
3. Memperoleh jasa simpanan,
jasa pembelian, dan jasa
penjualan.
Bagian anggota
Bagian anggota
Bagian anggota
162
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
D.
Kewirausahaan
Pembangunan perekonomian Indonesia dilandasi oleh UUD
1945 Pasal 33, yang maknanya mencakup tiga sektor utama
perekonomian, yaitu sektor negara, sektor swasta, dan sektor
koperasi. Ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara
serasi dan mantap.
Jelaslah, bahwa sektor swasta merupakan salah satu unsur
penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena
itu, kewirausahaan atau kewiraswastaan mempunyai peran
penting dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional
di bidang perekonomian.
1. Pengertian Wirausaha
Kewirausahaan berasal dari kata ’wira’ yang berarti berani,
utama, teladan, berbudi luhur, serta ’usaha’ yang berarti upaya
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jadi,
wirausaha
dapat diartikan sebagai suatu keberanian untuk berupaya
memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian, definisi kewirausahaan dapat dikemukakan
sebagai suatu keberanian untuk melakukan upaya-upaya
memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang,
atas dasar kemampuan dan keberanian yang dimilikinya dengan
cara memanfaatkan segala potensi untuk menghasilkan sesuatu
yang bermanfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bahwa sektor swasta selalu
ditingkatkan guna menciptakan lapangan pekerjaan dan
menambah devisa negara melalui usaha swasta, baik
pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan
ekspor. Untuk itulah peran wirausaha sangat diperlukan.
Adapun manfaat tenaga-tenaga wirausaha antara lain sebagai
berikut.
a. Sebagai generator dan sumber penciptaan serta perluasan
kesempatan kerja.
b . Pelaksana pembangunan yang dapat dipercaya integritasnya
dan berdedikasi memajukan lingkungannya.
c. Tidak melibatkan diri dalam persoalan keturunan, baginya
kemanusiaan dan manusialah yang menjadi pusat perhatian
kesibukannya.
d. Kepribadian unggul dan martabat harga diri yang selalu
mendapat perhatian utama untuk dikejar, ditingkatkan, dan
dicita-citakannya.
e. Persaingan yang dicita-citakan adalah persaingan yang wajar,
sehat, tidak berlebihan, dan jujur dengan menggunakan,
meningkatkan, dan memajukan tingkat efisiensi kerja
usahanya.
f. Selalu berusaha menghormati tertib hukum lingkungannya.
Wawasan Ekonomi
Konsep Melayani
1. Makna pelayanan
-
melayani adalah ibadah
-
melayani adalah profesi
2. Dasar pelayanan
-
pembeli adalah raja
-
mengalah untuk menang
-
hati yang tulus
3. Tujuan pelayanan
-
kepuasan pelanggan
-
pembelian berulang
-
menaikkan omzet
-
meningkatkan citra
4. Proses pelayanan
-
siap setiap saat
-
cepat dan tepat
Koperasi Dan Kewirausahaan
163
g. Berusaha mambantu atau menolong orang lain, agar orang
lain mampu membantu dan menolong dirinya.
h. Tidak akan rela dan sampai hati menipu, merugikan apalagi
mengkhianati pemerintah, negara, dan bangsanya.
i. Sumber tenaga manusia yang ideal.
j. Hidup sepantasnya, segala barang yang dipakai diatur sebaik
mungkin dan tidak berlebihan.
2. Peranan Wirausaha dalam Perekonomian Nasional
Seorang ahli bernama
J. Schumpeter
menekankan pentingnya
peranan wirausahawan dalam kegiatan ekonomi suatu negara,
sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, para pengusaha merupakan golongan yang akan
terus-menerus membuat pembaruan atau inovasi dalam
kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi memperkenalkan
barang-barang baru, mempertinggi efisiensi dalam
memproduksi suatu barang, memperluas pasar suatu barang
ke pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah
yang baru, dan mengadakan perubahan dalam organisasi.
Peranan wirausahawan sangat dibutuhkan oleh suatu negara
karena ikut pula menentukan keberhasilan pembangunan
nasional. Adapun peranan wirausahawan adalah sebagai berikut.
a. Ikut meningkatkan kegiatan ekonomi suatu negara.
b . Ikut memajukan ekonomi bangsa dan negara.
c. Ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d. Ikut mengurangi atau mengatasi pengangguran.
e. Ikut mengatasi ketegangan sosial.
f. Ikut meningkatkan perdagangan domestik (dalam negeri)
maupun perdagangan internasional.
g. Ikut meningkatkan devisa negara.
h. Ikut meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya modal.
Wawasan Ekonomi
Kreatif
adalah kemampuan
untuk mengembangkan ide baru
(thinking new thing)
atau
menemukan cara baru dalam
menyelesaikan masalah dan
menangkap peluang.
Inovatif
adalah kemampuan
untuk menjalankan ide kreatif
(doing new thing)
dalam menyele-
saikan berbagai macam perma-
salahan.
3. Ciri-Ciri Wirausaha
Seseorang yang berjiwa wirausaha harus mampu membuat
kekuatan sendiri menjadi lebih produktif sehingga dapat
memberikan manfaat bagi dirinya dan orang lain. Untuk
mendapatkan hasil yang baik, seorang wirausaha mampu
menggunakan kekuatan yang ada, baik rekan sekerja, atasan,
kekuatan bawahan, dan kekuatan sendiri serta lingkungan kerja.
Oleh karenanya seorang wirausaha harus memiliki ciri-ciri
sebagai berikut.
Tugas Mandiri
Apa peran penting yang dilakukan oleh wirausaha dalam
perekonomian?
164
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
a. Mempunyai keberanian untuk mengambil risiko dalam
menjalankan usahanya, untuk mengejar keuntungan yang
merupakan imbalan dari karyanya.
b. Mempunyai daya kreasi, imajinasi dan kemampuan yang
sangat tinggi untuk menyesuaikan diri dengan keadaan.
c. Mempunyai semangat dan kemauan untuk mengatasi
kesulitan yang dihadapi.
d. Selalu mengutamakan efisiensi dan penghematan biaya.
e. Mempunyai kemampuan untuk menarik bawahan dan
rekan usaha yang mempunyai kemampuan tinggi.
f. Mempunyai cara analisis yang tepat, sistematis, dan
metodologis.
g. Tidak konsumtif, selalu menanamkan kembali keuntungan
yang diperoleh, baik untuk keperluan usaha yang sudah ada
atau menanamkannya pada usaha-usaha yang baru.
h. Mempunyai kemampuan yang tinggi dalam memanfaatkan
kesempatan yang ada, dengan membawa teknik-teknik baru
dan mengorganisasi usaha-usahanya secara efektif dan efisien.
Sementara itu, menurut pendapat
Bygrave
ciri-ciri atau
karakteristik wirausahawan dikenal dengan istilah
10 D
, yaitu
sebagai berikut.
a.
Dream
(Visi ke Depan)
Seorang wirausahawan harus mempunyai visi atau
pandangan ke masa depan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya serta mempunyai kemampuan
untuk mewujudkan visinya.
b.
Decisiveness
(Keputusan dengan Cepat)
Seorang wirausahawan adalah orang yang dapat bekerja
dengan cepat dalam menghasilkan sesuatu. Selain itu juga
dapat membuat suatu keputusan dengan cepat, tepat dan
penuh perhitungan, agar berhasil dalam mengembangkan
usahanya.
c.
Doers
(Melaksanakan Keputusan)
Seorang wirausahawan dalam mengambil keputusan akan
langsung menindaklanjuti. Kegiatannya dilaksanakan
secepat mungkin dengan penuh perhitungan. Ia tidak mau
menunda kesempatan yang baik dalam menjalankan
bisnisnya.
d.
Determination
(Penentuan/Kebulatan Tekad)
Seorang wirausahawan melaksanakan kegiatannya dengan
penuh perhatian, rasa tanggung jawab, dan tidak mudah
menyerah, walaupun dihadapkan pada halangan dan
rintangan yang mustahil untuk diatasi.
e.
Dedication
(Pengabdian)
Seorang wirausahawan harus mempunyai dedikasi
(mengutamakan pekerjaan) yang tinggi terhadap bisnisnya,
Koperasi Dan Kewirausahaan
165
kadang-kadang mengorbankan kepentingan keluarga untuk
sementara waktu. Ia melaksanakan pekerjaannya tanpa
kenal lelah. Semua perhatiannya dipusatkan untuk kegiatan
bisnisnya.
f.
Devotion
(Mencintai Pekerjaan)
Seorang wirausahawan harus mencintai pekerjaan bisnisnya
dan produk yang dihasilkannya. Hal inilah yang mendorong
keberhasilan yang efektif untuk menjual produknya.
g.
Details
(Dapat Memerinci)
Seorang wirausahawan sangat memperhatikan faktor-faktor
yang sangat rinci terhadap apa yang terjadi selama
menjalankan kegiatan usahanya. Dia tidak mengabaikan
faktor-faktor yang kecil yang dapat menghambat kegiatan
usahanya.
h.
Destiny
(Bertanggung Jawab atas Nasib Usahanya)
Seorang wirausahawan bertanggung jawab terhadap nasib
dan tujuan yang hendak dicapainya. Dia merupakan orang
yang bebas dan tidak mau bergantung pada orang lain.
i.
Dollars
(Kekayaan)
Seorang wirausahawan tidak mengutamakan pada
pencapaian kekayaan. Motivasinya bukan karena masalah
uang. Dia berasumsi jika berhasil dalam bisnisnya, maka ia
pantas mendapat laba, bonus, atau hadiah.
j.
Distribute
(Membagi-bagi)
Seorang wirausahawan bersedia mendistribusikan
kepemilikan bisnisnya kepada orang-orang kepercayaannya,
yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk
mencapai sukses dalam bisnisnya.
4. Prasyarat Menjadi Wirausaha
Adakah di antara kamu berminat menjadi seorang
wirausahawan? Nah, agar harapanmu itu dapat terwujud perlu
kiranya kamu ket
ahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan dasar untuk menjadi seorang wirausaha
dinamakan dengan
8K
dan
7P
.
8K
meliputi kriteria sebagai berikut.
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemauan, keuletan, dan ketekunan.
c. Kemampuan dan keahlian.
d. Kesempatan yang ada dan digunakan.
e. Keteraturan dan kecepatan kerja serta ketaatan (disiplin).
f. Keberanian mengambil risiko dan menghadapi
ketidakpastian.
g. Kesadaran sosial dan kemerdekaan.
h. Kapital dan keuangan.
Wawasan Ekonomi
Langkah-langkah memulai
wirausaha yaitu memilih peluang
usaha dan jenis usaha, mendiri-
kan/membentuk badan usaha,
mempersiapkan kegiatan usaha,
dan merencanakan kegiatan
usaha.
166
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Adapun yang dimaksud
7P
adalah sebagai berikut.
a. Pendidikan.
b . Pengajaran dan atau latihan.
c. Penerangan, penyuluhan, dan bimbingan.
d. Pengelolaan dan perlindungan serta kepastian hukum.
e. Pendekatan strategis.
f. Penghayatan hakiki kehidupan.
g. Perbankan.
Syarat-syarat tersebut sebagian mungkin sudah kamu miliki,
namun sebagian lagi perlu kamu usahakan dari sekarang.
5. Sektor-Sektor Wirausaha
Kegiatan wirausaha meliputi tiga sektor penting dalam
perekonomian. Oleh karenanya setiap wirausahawan
diperkenankan untuk melakukan usaha dengan memanfaatkan
segala potensi yang ada, selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan hukum yang berlaku, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis.
Sektor-sektor usaha dalam hubungannya dengan wirausaha
dapat dikelompokkan menjadi sektor formal dan informal.
a. Sektor formal adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dikelola
sedemikian rupa, sehingga kegiatannya bersifat tetap atau
menjadi tumpuan harapan pengelola.
Sektor ekonomi formal yang dapat diusahakan antara lain:
1) industri, baik industri besar, industri menengah, industri
kecil, industri kerajinan, maupun industri pariwisata,
2) perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau
perdagangan internasional, dan pedagang besar,
pedagang menengah atau pedagang kecil.
Gambar 6.7
Proses belajar baik formal maupun nonformal , seperti kegiatan pelatihan
kewirausahaan merupakan sumber yang berharga bagi proses
penciptaan seorang pengusaha.
Sumber:
Pengusaha, Oktober 2005.
Koperasi Dan Kewirausahaan
167
3) jasa dan transportasi, yang meliputi pedagang perantara,
pemberi kredit atau perbankan, pengusaha angkutan,
pengusaha hotel dan restoran, pengusaha biro jasa atau
travel pariwisata, pengusaha asuransi, pergudangan,
perbengkelan, koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.
4) agraris, yang meliputi pertanian, perkebunan dan
kehutanan, perikanan dan peternakan.
5) lapangan pertambangan dan energi, meliputi bidang
minyak bumi dan gas alam yang ada, dan
6) usaha-usaha lainnya yang berbentuk perusahaan,
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
b. Sektor informal adalah kegiatan usaha yang bersifat
sampingan, biasanya tidak berbentuk perusahaan serta
berbentuk
home industri
(industri rumah tangga).
Sektor ekonomi informal yang bisa diusahakan antara lain:
1) perdagangan, artinya sebagai pedagang kecil atau
retailer
.
2) industri rakyat atau industri rumah tangga, meliputi
pengrajin, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil
perkebunan, pengolahan hasil perikanan, pengolahan
hasil peternakan, dan pengolahan hasil kehutanan,
3) jasa, meliputi perantara perdagangan, angkutan, warung
makan, perbengkelan, biro jasa travel/perjalanan, tata
busaha atau penjahit, dan sebagainya,
4) agraris, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan
kecil, perikanan darat, peternakan unggas, dan
sebagainya, atau
5) usaha-usaha lainnya yang tidak berbentuk perusahaan.
6. Konsep Wirausahawan Profesional
Seorang wirausahawan harus dapat menekuni setiap usahanya
secara profesional, sehingga usaha yang didirikan dapat
berkembang dengan baik dan dapat menguntungkan semua
pihak. Seorang wirausahawan haruslah mampu melihat ke
depan, dalam arti melihat dan berpikir dengan penuh
perhitungan mencari pilihan berbagai alternatif masalah dan
pemecahannya. Untuk itu diperlukan seorang wirausahawan
yang handal dan profesional.
Seorang wirausahawan harus memiliki konsep-konsep berikut.
a. Mengenal sangat dalam terhadap produknya.
b . Yakin dan percaya terhadap produknya.
c. Tidak berdebat dengan calon pelanggan.
d. Memiliki jiwa antusias.
e. Komunikatif dalam negosiasi.
f. Ramah dalam pelayanan.
g. Santun dalam penampilan.
h. Menciptakan transaksi.
Wawasan Ekonomi
Resep sukses Napoleon Hill.
1. Tuliskan dengan jelas dan
singkat apa yang kamu ingin-
kan dalam hidup (cita-cita).
2. Kembangkan garis besar
rencanamu untuk mencapai
tujuan.
3. Tetapkan jadwal yang pasti,
berikut tujuan yang akan
dicapai.
4. Ingatlah tujuan utama dan
rencanamu. Bersyukurlah
atas kemajuan yang sudah
kamu dapatkan.
168
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
i. Memenuhi kebutuhan pelanggan.
j. Jujur, berani, dan mempunyai keberanian.
Wirausahawan yang baik tidak membiarkan dirinya
direncanakan oleh pihak lain, melainkan merencanakan
pengembangan dirinya sendiri. Sudahkah jiwa kewirausahaan
kamu miliki?
Tugas Kelompok
Bentuk kelompok dengan dua orang temanmu. Carilah
artikel mengenai kisah-kisah orang sukses yang berasal
dari Indonesia. Kemudian susunlah dalam bentuk
kliping, sertakan kesimpulan yang kamu dapat mengenai
kiat-kiat mereka dalam mencapai kesuksesan!
Rangkuman
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
• Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat dan manusia.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
• Tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
• Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang
pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yang
wilayahnya meliputi satu kecamatan.
• Tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
1. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya
produksi pangan.
2. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya
bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat
memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraannya.
• Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/siswa pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan
itu.
Koperasi Dan Kewirausahaan
169
3.
Berikut ini yang termasuk alat perleng-
kapan organisasi koperasi adalah ....
a.
rapat anggota, dewan penasihat, dan
pengurus
b. dewan penasihat, pengurus, dan
pengawas
c. pengurus, pengawas, dan manajer
d. rapat anggota, pengurus, dan
pengawas
e. rapat anggota, pengurus, dan manajer
4.
Pernyataan berikut merupakan dasar
didirikannya koperasi sekolah,
kecuali
....
a
.
membina disiplin dan jiwa koperasi
pada siswa
b
. membantu menyediakan kebutuhan
siswa
c. menunjang kegiatan koperasi desa
d. menumbuhkan kesadaran berkoperasi
e. mendorong kemandirian
5.
Di bawah ini adalah ciri-ciri wirausaha,
kecuali
....
a.
memiliki kepandaian yang tinggi
b
. memiliki kepercayaan diri yang kuat
c. suka bekerja keras
d. ulet dan tekun
e. memiliki kemauan yang tinggi
1.
Berikut ini yang
bukan
merupakan
wewenang rapat anggota adalah ....
a.
menetapkan anggaran dasar koperasi
b .
memilih, mengangkat, dan member-
hentikan pengurus dan pengawas
koperasi
c. menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi manajemen dan
usaha koperasi
d. mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus
e. mengangkat dan memberhentikan
manajer koperasi
2.
Diketahui SHU Koperasi Karya tahun
2005 Rp6.400.000,00 dan modal simpanan
Rp16.000.000,00. Dari SHU tersebut, 20%
untuk jasa anggota dan 25% untuk jasa
modal.
Apabila T
uan Susilo mempuny
ai
simpanan sebesar Rp800.000,00, maka
SHU yang diterima Tuan Susilo adalah
sebesar ....
a. Rp400.000,00
b. Rp200.000,00
c. Rp160.000,00
d. Rp80.000,00
e. Rp64.000,00
Latih Kemandirian 6
A. Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
• Kewirausahaan adalah keberanian untuk melakukan usaha memenuhi kebutuhan
hidup dengan cara memanfaatkan segala potensi dengantujuan menghasilkan sesuatu
yang berguna bagi dirinya maupun orang lain.
• Peranan wirausahawan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, memajukan ekonomi,
meningkatkan taraf hidup, mengurangi pengangguran, mengatasi ketegangan sosial,
meningkatkan perdagangan, meningkatkan devisa, dan meningkatkan pengelolaan
sumber daya.
• Persyaratan dasar wirausaha yaitu 8K dan 7P, sedangkan sektor atau bidang usaha
dalam kegiatan wirausaha ada dua macam, yaitu:
1. Sektor ekonomi formal, baik di bidang industri, perdagangan, jasa, dan transportasi
maupun agraris
2. Sektor ekonomi informal, baik dalam bidang perdagangan, industri rakyat, jasa
maupun agraris.
• Konsep wirausahawan profesional di antaranya: mengenal produknya, yakin terhadap
produknya, tidak berdebat dengan pelanggan, memiliki jiwa antusias, komunikatif
dalam negosiasi, ramah dalam pelayanan, santun dalam penampilan, menciptakan
transaksi, memenuhi kebutuhan pelanggan, jujur, berani dan mempunyai keberanian.
170
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
6.
Kegiatan pokok KUD dalam
perekonomian pedesaan adalah ....
a.
penyalur kebutuhan pokok anggota
b. memotivasi, menggiatkan, dan
mewajibkan anggota untuk menabung
c. mendirikan usaha yang dapat
memenuhi kebutuhan secara langsung
d. menambah pengetahuan tentang
perkoperasian
e. mempertinggi taraf hidup rakyat desa
7.
Ciri koperasi sekolah adalah ....
a
.
keanggotaan dapat dipindahkan ke
orang lain
b
. pada umumnya merupakan jenis
koperasi produksi
c. anggota koperasi adalah siswa-siswa
sekolah
d. status koperasi harus berbadan
hukum
e. bergerak di bidang simpan pinjam
8.
Salah satu sektor usaha yang dapat
dimasuki oleh wirausahawan adalah sektor
informal yang memiliki beberapa
ketentuan, yaitu ....
a
.
kewajiban membayar pajak
b
. kewajiban membayar iuran wajib
c. kegiatan usaha terdaftar resmi
d. ada izin usaha dari pemerintah
e. sebagian besar tenaga kerja berpen-
didikan rendah
9.
Berikut ini adalah landasan hukum secara
khusus untuk mendirikan koperasi
sekolah,
kecuali
....
a.
UU Nomor 25 Tahun 1992
b . UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
c. Surat Edaran Direktur Jenderal
Koperasi No. tlt/DK/A/VI/74
d. Surat Keputusan Bersama Menteri
Transmigrasi dan Koperasi, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
e. Tap. MPR No. II/MPR/1993
10.
Salah satu manfaat koperasi sekolah
adalah ....
a
.
melatih siswa agar hidup hemat dan
mandiri
b
. menciptakan rasa persatuan dan
kesatuan
c. meningkatkan kesejahteraan guru dan
karyawan
d. mengembangkan rasa disiplin,
tanggung jawab, dan setia kawan
e. mendorong belajar siswa di sekolah
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Sebutkan dan gambarkan tingkatan organisasi koperasi?
2.
Rumuskan tahap persiapan pembentukan koperasi sekolah!
3.
Identifikasikan syarat-syarat wirausaha yang dikenal dengan istilah 7 P!
4.
Identifikasikan sektor informal yang dapat diusahakan dalam wirausaha!
5.
Pada akhir tahun 2005 keadaan Koperasi Usaha Maju sebagai berikut.
Hasil penjualan pada anggota
Rp
30.000.000,00
Hasil penjualan pada bukan anggota
Rp
10.000.000,00
Harga pokok penjualan
Rp
25.000.000,00
Beban penjualan
Rp 2.500.000,00
Beban umum dan administrasi
Rp
3.500.000,00
Dari data di atas, tentukan jumlah SHU Koperasi Usaha Maju!
Latihan Semester II
171
Latihan Semester II
A. Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
5.
Fungsi
actuating
meliputi kegiatan yang
diperlukan untuk ....
a
. jabatan-jabatan yang ada dalam
struktur organisasi
b . mencari kemudahan dan efisiensi
c. memanfaatkan tenaga untuk
kemajuan usaha
d. menghindarkan bantuan tenaga kerja
e. mencari titik temu perbedaan
6.
Pengawasan dalam suatu proses
manajemen mempunyai langkah-langkah
seperti di bawah ini,
kecuali
....
a.
mengukur hasil rencana
b .
mengubah rencana
c. mengoreksi penyimpangan yang
terjadi
d. membandingkan hasil pekerjaan dan
meneliti perbedaannya
e. mengadakan tindakan perbaikan
7
. Perhatikan fungsi-fungsi manajemen di
bawah ini!
(
1
)
memerintah melaksanakan kegiatan
(2) menetapkan pelaksanaan kegiatan
(3) menetapkan sasaran yang hendak
dicapai
(4) menetapkan cara pencapaian tujuan
(5) mencari jalan pemecahan masalah
Dari kegiatan di atas, yang merupakan
fungsi perencanaan adalah ....
a. (1), (2), dan (3)
b . (3), (4), dan (5)
c. (2), (3), dan (4)
d. (2), (4), dan (5)
e. (1), (3), dan (5)
8.
Seorang atasan mengambil keputusan dan
memberitahu seorang bawahan, demikian
seterusnya. Pengorganisasian ini me-
rupakan ciri dari ....
a.
struktur organisasi garis
b .
struktur organisasi staf
c. struktur organisasi garis dan staf
d. struktur organisasi fungsional
e. struktur organisasi perintah
1.
Berikut ini adalah ciri-ciri manajemen
sebagai ilmu,
kecuali
....
a.
konsep manajemen bersifat statis
b .
konsep manajemen bersumber hasil
penelitian dan dilakukan secara
kontinu
c. konsep manajemen bersifat fleksibel
d. konsep-konsep dituangkan dalam
bentuk teori yang mengandung nilai,
dibuktikan kebenarannya, dan
diterima secara umum
e. adanya usaha pihak lain
menggeneralisasikan konsep dalam
bentuk teori kepada pihak lain
2.
Menurut Sondang P. Siagian, manajemen
adalah kemampuan dan keterampilan
untuk memperoleh suatu hasil dalam
rangka ....
a.
pencapaian prestasi
b .
mencari penyelesaian
c. pencapaian tujuan melalui kegiatan-
kegiatan orang lain
d. mencari kemudahan
e. pencapaian usaha dan cita-cita
3.
Di bawah ini adalah kegiatan-kegiatan
pengawasan,
kecuali
....
a.
mengukur hasil pekerjaan
b
.
membandingkan hasil dangan standar
yang ditetapkan
c. memperbaiki apabila terjadi
penyimpangan
d. menggerakkan pekerja agar senang
melakukan pekerjaan sesuai dengan
rencana
e. mencocokkan hasil pekerjaan sesuai
dengan rencana yang disusun
4.
Manusia wirausaha memiliki kepribadian
yang kuat ditandai dengan hal-hal di
bawah ini,
kecuali
... .
a.
moral yang tinggi
b .
modal yang besar
c. memiliki sikap mental berwirausaha
d. peka terhadap lingkungan
e. memiliki keterampilan berwirausaha
172
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
9.
Pemilihan/pengangkatan pengurus
koperasi sekolah dilakukan ....
a.
rapat guru bersama kepala sekolah
b. rapat anggota bersama guru dan
kepala sekolah
c. rapat anggota bersama guru
d. rapat anggota
e. rapat anggota bersama kepala sekolah
10.
Suatu badan usaha yang modalnya terdiri
atas saham-saham adalah ....
a.
perusahaan perorangan
b
.
persekutuan komanditer
c. persekutuan milik negara
d. perseroan terbatas
e. firma
11.
Menyampaikan segala laporan
pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi
kepada rapat anggota merupakan
kewajiban dari ....
a.
rapat anggota
b
.
anggota
c. dewan penasihat
d. pengawas
e. pengurus
12.
Ciri-ciri khusus BUMN berdasarkan
fungsinya antara lain ....
a
.
BUMN merupakan alat pemerintah
untuk menguasai perekonomian
b
. BUMN merupakan lembaga ekonomi
untuk memonopoli sektor ekonomi
tertentu
c. BUMN bertujuan untuk mengurangi
keberadaan perusahaan asing
d. BUMN merupakan stabilitas
perekonomian negara
e. BUMN bertujuan menangkal
masuknya modal asing
13.
Di bawah ini yang merupakan ciri
organisasi koperasi adalah ....
a.
mencari laba sebesar-besarnya
b
.
merupakan organisasi yang berusaha
untuk meningkatkan kesejahteraan
pengurus
c. ditujukan untuk mengganti BUMN
d. merupakan alat pemersatu modal
e. merupakan lembaga perekonomian
masyarakat
14.
Koperasi yang beranggotakan orang
perseorangan disebut ....
a.
koperasi primer
b .
koperasi sekunder
c. koperasi pusat
d. koperasi gabungan
e. koperasi induk
15.
Ruang lingkup manajemen keuangan
meliputi ....
a.
memberikan laporan keuangan
b
.
merencanakan sumber dana dan
penggunaan dana
c. menetapkan harga barang
d. mencari pembeli potensial
e. mencatat transaksi penerimaan uang
16.
Firma ABC beranggotakan Anto, Bakir,
dan Chandra dengan modal masing-
masing Rp25.000.000,00, Rp35.000.000,00
dan Rp40.000.000,00.
Apabila Fa
ABC di
tahun 2006 memperoleh laba
Rp15.000.000,00 , maka laba yang
diterima ketiga anggota firma tersebut
berturut-turut adalah ... .
a.
Rp3.750.000,00; Rp 5.250.000,00; dan
Rp6.000.000,00
b. Rp5.250.000,00; Rp3.750.000,00; dan
Rp 6.000.000,00
c. Rp6.000.000,00; Rp3.750.000,00; dan
Rp5.250.000,00
d. Rp6.000.000,00; Rp5.250.000,00;
dan Rp3.750.000,00
e. Rp3.750.000,00; Rp6.000.000,00; dan
Rp5.250.000,00
17.
Modal koperasi sekolah terdiri atas ... .
a.
simpanan dan pinjaman
b .
modal sendiri dan pinjaman
c. simpanan dan cadangan
d. hibah dan penjualan obligasi
e. hibah dan cadangan
18.
Langkah awal yang harus di tempuh Pak
Lurah dalam rangka pembentukan KUD
adalah ....
a.
mencari sumber modal
b
.
mencari tenaga kerja
c. menghubungi atasan
d. mendirikan toko koperasi
e. menghubungi calon anggota
Latihan Semester II
173
23.
Upaya manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup dengan mendirikan
usaha yang bermanfaat bagi dirinya dan
orang lain disebut ....
a.
perusahaan
d. kemand
irian
b . kewiraan
e. percaya diri
c. kewirausahaan
24.
Diketahui data SHU koperasi sebagai
berikut.
-
SHU Koperasi
Rp
1.600.000,00
-
Jml. simp. Betaria
Rp
200.000,00
-
Jml. simp. anggota
Rp4.000.000,00
-
Jum.penj. bersih
Rp3.840.000,00
-
Pemb. Betaria
Rp 960.000,00
-
Jasa simpanan anggota 20%
-
Jasa anggota 20% dari SHU
Besarnya SHU yang diterima Betaria
untuk periode tersebut adalah ....
a. Rp16.000,00
d. Rp80.000,00
b. Rp32.000,00
e. Rp96.000,00
c. Rp64.000,00
25.
Dapat menanggapi saran dan kritik
merupakan profil seorang wirausaha yang
memenuhi ciri ....
a.
percaya diri
b .
kepemimpinan
c. pengambilan risiko
d. berorientasi tugas dan hasil
e. keorisinilan
19.
Pendelegasian wewenang dari pimpinan
kepada wakilnya merupakan fungsi
manajemen yang disebut ....
a.
planning
d.
coordinating
b.
organizing
e.
staffing
c.
controlling
20.
Sebuah badan usaha yang kegiatannya
mengambil hasil ikan di laut
menunjukkan lapangan usahanya ....
a
.
e
kstraktif
d. perdagangan
b . agraris
e. jasa
c. industri
21.
Kantor Pos dan Giro termasuk BUMN
yang berbentuk ....
a.
Perjan
d.
Perusda
b. Perum
e. kop
erasi
c. Persero
22.
Sektor-sektor yang dapat diusahakan oleh
wirausaha antara lain sebagai berikut.
(1
)
Industri batik tulis
(2) Perdagangan pertokoan
(3) Industri tahu dan tempe
(4) Pedagang kaki lima
(5) Perusahaan percetakan
Sektor informal ditunjukkan oleh
nomor ....
a. (1) dan (3)
d. (3) dan (4)
b . (2) dan (3)
e. (3) dan (5)
c. (2) dan (4)
B . Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Gambarkan struktur organisasi fungsional!
2.
Jelaskan pengertian manajemen sebagai proses, sebagai kolektivitas, dan sebagai seni/ilmu!
3.
Identifikasikan dan jelaskan jenis badan usaha dilihat dari lapangan usahanya!
4.
Identifikasikan ciri-ciri Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan!
5.
Rumuskan pengertian manajemen bidang produksi, bidang pemasaran, bidang personalia,
bidang keuangan, dan bidang administrasi!
6.
Bagaimana ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)?
7.
Koperasi yang baik harus berpedoman 3 (tiga) sehat. Sebutkan dan jelaskan ketiga pedoman
tersebut!
8.
Identifikasikan ciri-ciri koperasi menurut kepemilikan dan fungsinya?
9.
Identifikasikan tujuan pembentukan koperasi sekolah!
10.
Identifikasikan 5 (lima) ciri-ciri wirausaha!
174
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Glosarium
Badan usaha
adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk
mencari keuntungan.
115, 117
Badan usaha campuran
adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah
dan sebagian milik sw
asta.
119
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang modalnya milik negara,
y
ang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
115, 119, 130
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh sw
asta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
115, 119, 128
Buku besar pembantu (subsidiary ledger)
adalah kumpulan perkiraan yang merupakan
rincian dari perkiraan buku besar umum/utama.
3, 20, 21, 27, 34
Buku besar utama (ledger)
adalah kumpulan perkiraan-perkiraan yang berfungsi sebagai
tempat untuk mencatat perubahan harta, utang, modal, pendapatan, dan beban.
20,
21, 27, 34
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan
suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota
memiliki tanggungjawab yang sama terhadap perusahaan.
121
Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold)
adalah harga pokok dari barang-barang
yang telah laku dijual selama periode tertentu.
5
Jurnal khusus (special journal)
adalah jurnal yang dirancang secara khusus untuk mencatat
transaksi yang bersifat sama dan sering terjadi atau berulang-ulang, dengan tujuan agara
dapat bekerja secara efektif dan efisien.
3, 13, 27, 34
Jurnal pembalik
adalah ayat jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi untuk
mambaik jurnal penyesuaian tertentu, akan tetapi tidak semua jurnal penyesuaian dibuat
jurnal pembalik.
19, 34, 72
Jurnal penutup
adalah jurnal untuk memindahkan saldo perkiraan sementara ke
perkiraan tetap pada akhir periode akuntansi.
19, 34, 65, 67
Jurnal penyesuaian (adjusment journal)
adalah jurnal untuk mengadakan penyesuaian
catatan-catatan dengan keadaan atau fakta yang sebenarnya pada akhir periode.
19, 34,
41,
43, 44, 45, 46,
72
Jurnal umum atau jurnal memorial
adalah buku jurnal yang digunakan untuk mencatat
semua transaksi yang tidak dapat dicatat dalam jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran
kas, jurnal pembelian, dan jurnal penjualan.
3, 13, 19, 34
Kertas kerja atau neraca lajur (work sheet)
adalah suatu kertas berkolom-kolom atau
berlajur-lajur yang direncanakan secara khusus untuk menghimpun semua data
akuntansi yang dibutuhkan pada saat perusahaan akan menyusun laporan keuangan.
41, 43, 46, 47
Kewirausahaan
merupakan suatu keberanian untuk melakukan upaya-upaya memenuhi
kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dan keberanian
yang dimilikinya dengan cara memanfaatkan segala potensi untuk menghasilkan sesuatu
yang bermanfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain.
141, 160
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
125, 141, 143, 144, 146
Koperasi sekolah
adalah koperasi y
ang anggotany
a murid/siswa pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu.
141, 150, 151
Glosarium
175
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang
pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga desa tersebut dan wilayahnya meliputi
satu kecamatan.
149
Laporan keuangan (financial statement)
adalah hasil akhir dari akuntansi yang merupakan
suatu ringkasan transaksi keuangan.
41, 45, 46, 53
Laporan laba/rugi
adalah laporan yang menunjukkan pendapatan dan beban pada akhir
periode akuntansi.
54
Lower management
,
tingkatan paling bawah dalam manajemen yang kegiatannya lebih
banyak mempergunakan kerja fisik daripada kerja pikiran.
95
Manajemen
adalah suatu seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan, dan pengawasan terhadap sumber daya manusia untuk mencapai tujuan
yang sudah ditetapkan sebelumnya.
91, 93, 94
Middle management
yaitu tingkatan manajemen menengah yang kegiatan kerja pikir
dengan kerja fisik sebanding, sehingga keduanya dilakukan hampir bersamaan.
95
Neraca
adalah laporan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada akhir
periode, yang meliputi laporan tentang besarnya harta, utang, dan modal perusahaan.
47, 48, 56
Neraca saldo setelah penutupan
adalah daftar yang memuat semua perkiraan riil berserta
saldony
a setelah dilakukan penutupan buku besar
. Neraca saldo setelah penutupan ini
dibuat untuk neraca awal pada periode akuntansi berikutnya.
69, 71
Neraca sisa atau daftar sisa
adalah daftar tempat mencatat saldo-saldo yang terdapat
pada setiap perkiraan buku besar yang disusun setiap akhir periode.
32, 44, 45, 47
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap)
adalah persekutuan dua
orang atau lebih untuk mendirikan usaha, di mana satu atau beberapa orang sebagai
sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan
perusahaan.
123
Perseroan Terbatas (PT)
adalah suatu persekutuan y
ang memperoleh modal dengan
mengeluarkan sero atau saham, di mana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham,
serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
124
Perusahaan
adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses
untuk
memproduksi
barang dan jasa secara efektif dan efisien.
117
Perusahaan daerah
(BUMD) adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan
daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun
pemerintah kabupaten/kota.
120, 132
Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departemen Agency
, adalah perusahaan negara
y
ang modalny
a setiap tahun ditetapkan dalam
APBN, bagi departemen yang
bersangkutan.
131
Perusahaan Perseroan (PERSERO) atau Public State Company
,
adalah perusahaan negara
yang modalnya terdiri dari saham--saham yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau
sebagian besar), yang bergerak dibidang produksi dengan tujuan mencari laba.
132
Perusahaan Umum (PERUM) atau Public Corporation
, adalah perusahaan negara yang
modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan).
131
Sisa Hasil Usaha (SHU)
merupakan pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah
dikurangi biaya-biaya, di mana pembagiannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-
undang dan anggaran dasar koperasi.
141, 144, 146, 147, 155, 157
Top management
adalah tingkatan manajemen teratas y
ang kegiatanny
a lebih banyak
mempergunakan kerja pikir daripada kerja fisik untuk mencapai hasil yang diharapkan.
95
176
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Amandemen keempat UUD 1945, Tahun 2002, disertai Tap MPR RI nomor I, II, III, IV, V dan
VI/MPR/2002
. Bandung: Citra Umbara.
Badan Pusat Statistik. 2005.
Statistik Indonesia Tahun 2004
. Jakarta: BPS.
Baridwan Zaki, Drs. 1975.
Akuntan, Intermediate Accounting Bagian I
. Yogyakarta: Bagian
Penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.
Boediono, Dr. 1982.
Ekonomi Mikro
. Yogyakarta: BPFE.
––––––. 1993.
Ekonomi Makro
. Yogyakarta: BPFE.
––––––. 2001.
Ekonomi Internasional
. Yogyakarta: BPFE
Jusup Haryono. 2001.
Dasar-Dasar Akuntansi Jilid I
. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
––––––. 2003.
Dasar-Dasar Akuntansi Jilid II
. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN.
HZA Moechtar. 1985. Dasar-Dasar Akuntansi Jilid I dan II. Surabaya: Institut Dagang
Muchtar.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2002.
Standar Akuntansi Keuangan.
Jakarta: Penerbit Salemba
Empat.
Kuhardjo Noorroso, Drs. 1984.
Ilmu Ekonomi bagi Negara Berkembang
. Jakarta: Akademika
Pressindo.
Lyn M. Fraser, Aileen Ormiston
.
2004.
Memahami Laporan Keuangan.
Jakarta: PT Indeks.
Majalah:
Gatra, Pengusaha
,
Swa Sembada
,
Te m p o
,
Warta Ekonomi
Microsoft Student 2006
, DVD. USA: Microsoft Corporation
M. Manulang. 1991.
Pengantar Ekonomi Perusahaan
. Yogyakarta: Liberty.
–––––. 1992.
Dasar-Dasar Manajemen
. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mulyadi. 2002.
Auditing Buku 1
Edisi 6. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.
Nopirin, Ph.D. 1984.
Ekonomi Moneter
. Yogyakarta: BPFE.
Salvatore Dominick, Ph.D. 1990.
Ekonomi Internasional
. Jakarta: Erlangga.
Soediyono, Prof. Dr. MBA. 1989.
Ekonomi Makro.
Yogyakarta: Liberty.
Sudarman Ari. 1984.
Teori Ekonomi Mikro
. Yogyakarta: BPFE.
Sukirno Sadono. 2005.
Pengantar Teori Mikro Ekonomi
. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
––––––. 2003.
Pengantar Teori Makro Ekonomi
. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Surat kabar:
Kompas, Media Indonesia
Syukur Abdul. et. al. 2005
. Ensiklopedi Umum untuk Pelajar
. Jakarta: PT Ichtiar baru van
Hoeve.
Winardi, S.E. Dr. Prof. 1998.
Kamus Ekonomi Inggris–Indonesia
. Bandung: CV Mandar
Maju.
www.google.com: image
Daftar Pustaka
Indeks
177
Indeks
A
Actuating 103
Akun Beban 67
Akun Ikhtisar Laba Rugi 47, 67
Akun Pembelian 7, 33
Akun Pendapatan 67
Akun Penjualan 7, 33
Ayat Penyesuaian 47
B
Badan usaha 115, 117
Badan usaha campuran 119
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 120,
132
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 115,
119, 130
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 115,
119, 128
Barang dagangan 6, 18, 33
Buku besar 3, 20, 22, 27, 32
Buku besar pembantu 3, 20, 21, 27, 34
Buku besar utama 20, 21, 27, 34
Bygrave 162
C
Commanding 103
Controlling 104
Corner dan Ring 135
D
Directing 103
F
Firma 121
F.W. Taylor 94, 101
G
George R. Terry 94
H
Harga Pokok Penjualan 5
H. Arifin Abdurrachman 106
Harold Koontz dart O’Donnell 94
Henry Fayol 94, 96
Holding company 135
J
J. Schumpeter 161
John D. Millet 94
Joint Venture 136
Jurnal khusus 3, 13, 27, 34
Jurnal pembalik 19, 34, 72
Jurnal pembelian 13, 17
Jurnal penerimaan kas 13, 14
Jurnal pengeluaran kas 13, 15
Jurnal penjualan 13, 18, 22
Jurnal penutup 19, 34, 65, 67
Jurnal penyesuaian 19, 34, 41, 43, 44, 45,
46, 72
Jurnal umum 3, 13, 19, 34
K
Karnadi Wargasasmita 94
Kartel 134
Kepemimpinan 105
Kertas kerja 41, 43, 46, 47
Kewirausahaan 141, 160
Koperasi 125, 141, 143, 144, 146
Koperasi sekolah 141, 150, 151
Koperasi Unit Desa (KUD) 149
L
Laporan keuangan 41, 45, 46, 53
Laporan laba/rugi 54
Lower management 95
178
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
M
Malcolm Mc. Hair 109
Manajemen 91, 93, 94
Manajemen administrasi/akuntansi 111
Manajemen keuangan 111
Manajemen pemasaran 109
Manajemen personalia 110
Manajemen produksi 107
Merger 135
Middle management 95
Modal 67
N
Neraca 47, 48, 56
Neraca saldo 3
Neraca Saldo Setelah Penutupan 69, 71
Neraca sisa 32, 44, 45, 47
Neraca Sisa Disesuaikan 47
O
Organizing 100
P
Pembelian 8
Penjualan 8
Persekutuan komanditer atau CV 123
Perseroan Terbatas (PT) 124
Perusahaan 117
Perusahaan Jawatan (Perjan) 131
Perusahaan Perseroan (Persero) 132
Perusahaan Umum (Perum) 131
Perusahaan dagang 3, 5, 7, 33
Perusahaan jasa 5
Posting 27, 32
R
Rapat Anggota 146
Rapat Anggota Tahunan (RAT) 154
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 124
S
Sarwono Prawirodihardjo 106
S. Prajudi Atmosudirdjo 93, 106
Sekutu aktif 123
Sekutu pasif 124
Sisa Hasil Usaha (SHU) 141, 144, 146, 147,
155, 157
Sondang P. Siagian 93
Struktur Organisasi Fungsional atau Staf
101
Struktur Organisasi Garis 101
Struktur Organisasi Garis dan Staf 102
Syndicat 135
T
The American Marketing Association
Commite 109
The Liang Gie 94
Top management 95
Transaksi 3, 8, 11, 13, 14, 15, 17, 19, 22
W
Webster’s Dictionary 94
Buku ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah
dinyatakan layak sebagai buku teks pelajaran berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007 Tentang Penetapan
Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam
Proses Pembelajaran.
Setiap orang mempunyai arti atau peranan dalam
kehidupan ekonomi. Seseorang yang melakukan kegiatan
ekonominya, dalam bekerja tidak hanya bergantung atas
kemauannya sendiri, tetapi juga bergantung atas faktor-faktor
lain yang tidak dikuasainya. Misalnya bergantung kepada ke-
inginan orang lain untuk membeli hasil pekerjaannya, daya
belinya, tingkat harga, kelangkaan bahan baku, tenaga kerja,
dan modalnya.
Satu hal yang paling penting demi berlangsungnya ke-
hidupan perekonomian adalah kondisi kondusif di masyarakat
sehingga setiap orang mendapat kesempatan maksimum untuk
memecahkan masalah ekonomi dengan sebaik-baiknya.
Nah, dari buku
Ekonomi
ini kamu akan mendapat
pemahaman mengenai perilaku ekonomi dan kesejahteraan
berkaitan dengan masalah ekonomi yang terjadi di lingkungan
kehidupan terdekatmu hingga lingkungan terjauh, terutama di
lingkungan individu, rumah tangga, masyarakat, dan negara.
Buku
Ekonomi
ini mencakup aspek-aspek per-
ekonomian, ketergantungan, spesialisasi dan pembagian kerja,
perkoperasian, kewirausahaan, manajemen, dan akuntansi,
baik akuntansi perusahaan jasa maupun perusahaan dagang.
Selain pemahaman materi dari buku, belajarlah juga dari
kegiatan ekonomi masyarakat di sekitarmu sehingga kamu
dapat membuat keputusan yang bertanggung jawab mengenai
nilai-nilai sosial ekonomi masyarakat yang majemuk, baik dalam
skala nasional maupun internasional.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.890,-
ISBN : 978-979-068-700-4 (no jilid lengkap)
ISBN : 978-979-068-712-7